Showing posts with label softskill 2. Show all posts
Showing posts with label softskill 2. Show all posts

June 26, 2012

HAM di Indonesia



NASRUL ADI ASHARI
341.10.913
2 db 13


I.                 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pada penulisan ini saya akan menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama yang sedang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, sebab pada masa-masa ini HAM sangat sulit untuk diperoleh atau bahkan HAM seseorangpun kini dapat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak sekali tragedy kemanusiaan di Indonesia ini yang melibatkan instansi terkait dalam prosesnya tidak mementingkan HAM yang dimiliki oleh warga Negara ini.

B.    Identifikasi Masalah

·         Sejarah HAM di indonesia.
·         Pelanggaran HAM di Indonesia.
·         Penyelesaian kasus HAM di Indonesia.

C.     Tujuan

·         Sejarah tentang HAM.
·         Agar mengetahui tentang penegakan HAM.
·         Lebih menghargai HAM seseorang.
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam bermasyarakat.



II.             ISI

A.    Pengertian HAM


Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Menurut Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
Menurut Prof.Dr.Dardji Darmodiharjo SH, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.
Menurut saya Hak Asasi Manusia itu merupakan hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.

B.    Sejarah HAM di Indonesia
Sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedangkan pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
C.     Pelanggaran HAM di Indonesia

Jika membicarakan tentang HAM di Indonesia tidak akan ada habisnya. Sebab, sudah terlalu banyak pelanggaran HAM yang dilakukan di Negara ini baik oleh sesama warga Negara ataupun dengan melibatkan instansi bahkan kepala Negara pun dapat disalahkan jika salah menangani massa saat berdemo.
Masih ingatkah anda tentang tragedi 1998 yang menewaskan beberapa orang saat Indonesia kolaps dihantam oleh krisis moneter yang mengakibatkan nilai tukar rupiah mencapai titik tertinggi hingga mengakibatkan PHK dimana-mana serta bangkrutnya beberapa perusahaan.
Dan puncaknya adalah aksi penembakan misterius yang dilakukan seseorang saat menghadapi demo besar-besaran mahasiswa untuk mengguling presiden Soeharto saat itu. Bahkan, gedung MPR-DPR pun sudah dipenuhi oleh beberapa mahasiswa dari bermacam-macam universitas di Indonesia.
Namun, saat demo itu ada beberapa mahasiswa yang terluka disebabkan oleh sikap aparat penegak hukum yang terlalu berlebihan. Dan bahkan sampai ada yang meninggal karena terkena tembakan misterius dari seseorang guna membubarkan massa.
Dari tragedi penembakan tersebut terungkap bahwa itu termasuk salah satu pelanggaran HAM berat karena bagaimanapun juga seseorang tidak diperkenan untuk membunuh sesama manusia dalam konsidi apapun karena hanya Tuhan lah yang berhak menghidupkan dan mencabut nyawa manusia. Dan manusia tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk membunuh sesamanya. 
Tragedi di papua pun hampir sama seperti diatas, tetapi kalau di papua terjadi penembakan berkali-kali hampir setiap saat baik yang melibatkan masyarakat adat disana maupun dengan aparat. Hingga menyebabkan hilangnya banyak nyawa tidak berdosa. Bahkan, karyawan freeportpun juga terkena imbasnya. Banyak diantara karyawan freeport yang ditembak orang tidak dikenal saat menjalankan tugasnya. Hal ini pun yang membuat papua sudah semakin rawan untuk ditinggali.
Di mesuji pun lebih parah lagi, disana bukan terjadi penembakan saja tetapi sudah terjadi pembantaian orang dikarenakan konflik lahan antara masyarakat adat disana dengan para pengembang atau investor yang bahkan menyewa pembunuh bayaran untuk menyelesainkan konflik disana.

D.    Penyelesaian HAM di Indonesia

Untuk kasus yang pertama menurut saya penyelesaiannya dengan cara menangkap para petinggi negara pada saat itu dan mengadilinya. Sebab pada saat itu para aparat negara tidak akan bertindak seperti itu tanpa mendapat komando dari atasannya. Jadi, para petinggi negara saat itu harus dimintai pertanggung jawabannya didepan hukum.
Untuk kasus kedua menurut saya penyelesaiannya dengan cara memanfaatkan pihak ketiga untuk memediasi antara kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak yang terlibat.
Untuk kasus ketiga menurut saya aparat terkait dalam hal ini polisi harus bertindak tegas untuk mencari dan menangkap para pelaku penembakan yang sudah meresahkan warga masyarakat disana.



III.         PENUTUP

A.    Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.
Penyelesaian masalah HAM dapat membuat warga masyarakat menjadi tenang. Karena aparat negara memang bertugas untuk melindungi dan menngayomi masyarakat.
Sudah semestinya semua kasus pelanggaran HAM yang terdapat di Negara ini diusut tuntas. Meskipun, kasus tersebut melibatkan sebuah instansi ataupun kaum elit sekalipun agar keadilan di Negara ini dapat dinikmati oleh setiap orang bukan hanya golongan atas saja.
Sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan menghargainya. Sebab, dengan menghargai HAM seseorang itu dapat menghindari benturan-benturan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang tersebut. Dan jika setiap orang saling menghargai HAM yang dimiliki orang lain maka alangkah indahnya kehidupan di Negara ini.




         IV.         LAMPIRAN

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan, dua petugas keamanan Pam Swakarsa dari perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) menjadi korban pemenggalan yang dilakukan oleh warga Mesuji. Keduanya bernama Manto (22) dan Saimun (26).

Peristiwa ini terjadi akibat bentrokan yang terjadi antara warga Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan Pam Swakarsa karena sengketa tanah, pada 21 April 2011. Ini diungkapkan Saud untuk penegasan kembali korban tewas hasil identifikasi sementara tim Polri ditempat tersebut.

"Dari peristiwa ini dua orang Pam Swakarsa yang dipenggal kepalanya," ujar Saud dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Rabu (21/12/2011).

Selain dua orang Pam Swakarsa yang tewas, terdapat tiga karyawan lainnya juga yang bernasib sama. Mereka tak dapat menyelamatkan diri saat sekitar 400 orang warga Mesuji melakukan penyerangan terhadap 60 karyawan yang tengah berada di areal perusahaan. Penyerangan itu dilakukan karena warga tak terima karyawan perusahaan PT SWA melakukan panen di lahan sawit yang dianggap masih sengketa.

"Saat itu, dua orang warga Macan dan Indra Syafii naik motor mendatangi dan melarang untuk tidak dipanen, alasannya, itu masih sengketa. Maka timbul keributan," jelasnya.

Dua warga ikut tewas dalam peristiwa bentrokan ini. Total korban tewas dari peristiwa Mesuji di Mesuji Sumsel ini mencapai 7 orang. Sementara kerugian material yang ditimbulkan di antaranya dirusak dan dibakarnya 87 rumah warga, pembakaran terhadap 7 mobil tangki, 1 kendaraan motor dan 4 mobil, 2 truk dan 1 alat berat.

Sumber berita:


PENYELESAIAN

Menurut saya penyelesaian dari contoh kasus diatas adalah dengan cara memanfaatkan pihak ketiga untuk memediasi antara warga mesuji dengan PT. Sumber Wangi Alam (SWA). Misalkan dengan memanfaatkan pihak kepolisian yang memiliki wewenang secara hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Lalu untuk kasus pembunuhannya pun dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian agar membuat ketentraman bagi masyarakat dan ekonomi disana pun dapat berjalan dengan baik lagi. Karena dengan alasan apapun manusia dilarang membunuh sesama manusia, dan jika itu terjadi ancaman hukumannya dapat mencapai seumur hidup.

Kemudian untuk masalah tanah yang menjadi sengketa dapat memanfaatkan pihak pemerintah yang berwenang dalam urusan perizinan atau tanah sengketa itu dapat diajukan ke pengadilan yang merupakan lembaga yang berwenang untuk dapat menentukan siapa pihak pihak yang berwenang memiliki tanah tersebut.

May 6, 2012

POLSTRANAS



I.                   PENDAHULUAN


        A.    Definisi Politik

Menurut pendapat para ahli sebagai berikut:

Mirriam Budiharjo

Politik adalah bermacam-macam kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan itu.

Isjware

Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan kekuasaan / masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan.

Aristoteles

Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.


Dan menurut saya politik itu adalah sebuah cara atau langkah yang ditempuh seseorang atau kelompok dalam memperoleh kekuasaan.

        B.    Definisi Negara

Menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut:

Georg Jellinek 

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Roelof Krannenburg 

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau 

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. Mr. Soenarko 

Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles 

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Dan menurut pendapat saya Negara merupakan sekumpulan dari berbagai daerah yang memiliki pemimpin untuk mengelola negaranya serta negara tersebut harus mendapat pengakuan dari dunia internasional.

        C.     Definisi Kekuasaan

Menurut pendapat para ahli sebagai beikut:

Max Weber
         
         Kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan social, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.

Charles Andrain

                Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (asset, kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan tingkah laku menyesuaikan dari orang lain.

Kalau menurut saya kekuasaan itu merupakan hak dari seseorang atau kelompok yang memiliki kapasitas lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya dalam menentukan pilihan yang baik untuk rakyatnya.

        D.    Definisi Pengambilan Keputusan

Menurut saya pengambilan keputusan itu sebuah sikap yang diambil oleh seseorang dari berbagai alternative pilihan yang tersedia. Proses pengambilan keputusan yang baik dapat mendukung kinerja seseorang karena dengan pemilihan keputusan yang baik orang tersebut lebih mempunyai sikap tentang hal-hal yang dilakukannya.
Seseorang yang sudah terbiasa mengambil keputusan di saat krusial lebih memiliki pendirian yang teguh pada apa yang telah dipilihnya dan dapat mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya.

        E.     Kebijakan Umum

Menurut saya kebijakan umum (public) itu sebuah peraturan atau gagasan yang mengatur masyarakat pada umumnya, dan biasanya kebijakan umum itu dibuat oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya. Namun, jika tidak untuk kesejahteraan rakyatnya maka itu bukan merupakan kebijakan umum karena rakyat tidak mendapat apapun.

        F.     Distribusi Kekuasaan

Menurut saya distribusi kekuasaan itu merupakan cara yang dilakukan pemerintah untuk mendengar aspirasi rakyatnya dengan membentuk sebuah institusi yang terkoordinasi dari pusat hingga ke daerah-daerah.



II.               ISI

        A.    Pengertian Strategi

Menurut para ahli sebagai berikut:

Fred R. David dalam bukunya “Strategic Management: Concepts and Cases”

Mendefinisikan strategi sebagai cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture. Sedangkan manajemen strategis dapat didefinisikan sebagai seni dan pengetahuan dalam merumuskan, mengimplementasikan, serta mengevaluasi keputusan-keputusan lintas fungsional yang memungkinkan suatu organisasi untuk mencapai tujuannya.

WF Glueck dan LR Jauch

Mendefinisikan strategi sebagai rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.

Irwin McGraw-Hill

Mendefinisikan strategi sebagai seperangkat keputusan dan tindakan yang menghasilkan formulasi dan implementasi dari rencana yang didesain untuk mencapai tujuan.

Menurut saya strategi itu merupakan rencana yang telah tersusun dengan cermat agar semua tujuan yang diinginkannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkannya.

        B.    Strategi Nasional

Menurut saya strategi nasioanl itu adalah sebuah cara yang dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negaranya dalam menahan segala serangan dari Negara luar, baik serangan yang sifatnya fisik ataupun tidak.

        C.     Dasar Pemikiran Penyusunan POLSTRANAS (Politik Strategi Nasional)

Menurut saya penyusunan POLSTRANAS tidak akan terlepas dari dasar Negara yaitu pancasila dan juga UUD 1945.
Namun, dalam penerapannya melibatkan presiden dan pembantu-pembantunya yaitu para menteri terkait dengan persetujuan dari DPR. Dan dalam penerapannyapun juga harus diawasi oleh BPK  dalam pengaturan keuangannya dan jika terjadi penyalahgunaan keuangannya maka dapat diusut oleh polisi, kejaksaan, dan juga KPK sebagai lembaga edhoc.


III.            PENUTUP

   Kesimpulan 

Jadi, POLSTRANAS itu sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup dari sebuah Negara karena lebih menekankan pada sisi penerapannya kepada rakyat. Jika rakyat setuju dan mendukung maka Negara itu akan tentram namun jika rakyat tidak mendukung maka hancurlah Negara tersebut.

April 9, 2012

WAWASAN NUSANTARA


NASRUL ADI ASHARI
341.10.913
2 DB13

PENDAHULUAN
A.      PENGERTIAN
1.       Menurut TAP MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN.
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.       Menurut Prof. Dr. Was Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
3.       Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dan kesimpulannya menurut saya, wawasan nusantara adalah suatu cara pandang rakyat indonesia mengenai bangsa dan negaranya tentang hal-hal yang menyangkut kehidupan bernegaranya.

B.      IDENTIFIKASI MASALAH
·         Landasan wawasan nusantara.
·         Unsur dasar wawasan nusantara.
·         Hakekat wawasan nusantara.
·         Pengaruh Kapitalisme terhadap wawasan nusantara.

C.      TUJUAN
·         Memahami wawasan nusantara.
·         Membuka cara pandang kita terhadap Negara.
·         Dapat menerapkan wawasan nusantara yang baik dalam kehidupan.

ISI

A.      LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

a.       Landasan Idiil

Merupakan kedudukan tertinggi dari falsafah ideology Negara yang berisi dasar Negara yaitu pancasila. Karena pada dasarnya wawasan nusantara tidak dapat dilepaskan dari campur tangan dan isi dari pancasila. Pancasila sendiri merupakan perwujudan dari bangsa ini yang disusun secara ringkas agar mudah dipahami rakyat Indonesia. Jadi, secara tidak langsung wawasan nusantara harus menerapkan isi dari pancasila saat penerapannya.

b.      Landasan Konstitusional

Landasan kostitusional tidak dapat lepas dari kata konstitusi yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan UUD 1945 sebagai panutan atau pedomannya. Jadi, dalam menjalankan wawasan nusantara kita harus mengetahui fungsi konstitusi dalam UUD 1945 agar terwujud kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

c.       Landasan Visional

Pada tahap inilah wawasan nusantara benar-benar harus dipergunakan. Sebab, landasan visional sangat erat kaitannya dengan visi dan misi agar cita-cita dan tujuan nasional dari Negara ini dapat terwujud.

d.      Landasan Konseptual

Konseptual berkaitan dengan bagaimana suatu Negara tersebut dapat mengembangkan kemampuannya agar tidak tertinggal dari Negara lain. Jadi, tujuan dan cita-cita Negara ini pun dapat terwujud bila Negara itu dapat mengembangkan kemampuan rakyatnya agar berpengaruh pada bangsa dan negaranya.

e.      Landasan Operasional

Landasan ini berhubungan dengan kebijakan apa yang akan diambil untuk memajukan bangsa dan negaranya dengan memaksimalkan hal-hal yang ada di negaranya tersebut. Jadi, landasan ini sangat berpengaruh pada bagaimana penerapan wawasan nusantara untuk memajukan bangsa.

B.      UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

a.       WADAH

Wadah sangat berpengaruh karena merupakan alat atau sarana untuk memajukan bangsa dan negaranya.

b.      ISI

-          Cita-cita.
-          Ciri-ciri dan sifat.
-          Cara kerja.

c.       Tata laku

-          Tata laku batiniah.
-          Tata laku lahiriah.

C.      HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Merupakan cara pandang seseorang yang lebih menyeluruh kepada bangsa dan negaranya. Dan seluruh aparatur Negara pun juga harus berpikir untuk kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan yang lain.


D.      PENGARUH KAPITALISME TERHADAP WAWASAN NUSANTARA

Kapitalisme sendiri merupakan suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi.
Jadi, secara tidak langsung kapitalisme dapat menghambat proses wawasan nusantara bagi generasi penerus bangsa atau dapat diartikan sebagai cara untuk memutus regenerasi bangsa dengan cara menjajah yang baru. Karena kapitalisme lebih mementingkan pribadi daripada kepentingan bangsa dan Negara.



PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Wawasan nusantara adalah suatu cara pandang rakyat indonesia mengenai bangsa dan negaranya tentang hal-hal yang menyangkut kehidupan bernegaranya.
Wawasan nusantara itu sangat penting bagi bangsa dan Negara pada umumnya sebab sangat mengedepankan karakter dari bangsa itu sendiri. Bangsa yang besar merupakan bangsa yang menghargai hasil karya anak bangsa dengan cara apapun.

B.      SARAN

Dalam satu sisi kapitalisme itu penting sebagai cara untuk menambah daya saing bagi hasil karya anak bangsa agar lebih berkembang dan berkreasi lagi dengan baik untuk menyaingi karya-karya bangsa lain. Namun, jika kapitalisme itu dilakukan secara berlebihan apalagi untuk kepentingan pribadi maka akan sangat merugikan bagi bangsa itu sendiri nantinya sebab pemerintah tidak akan dapat berbuat banyak.
Jadi, manfaatkanlah kapitalisme itu untuk memunculkan persaingan yang sehat agar hasil karya milik bangsa itu sendiri dapat bersaing dan tidak tergerus oleh hasil karya milik bangsa lain.

March 18, 2012

HAM


NASRUL ADI ASHARI
34.110.913
2 db 13

                  
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas pancasila ini.

Rasa terimakasih yang tak terhingga, kami sampaikan  kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan tugas makalah ini.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan balasan dari semua kebaikan dengan pembalasan yang sebaik-baiknya, karena sesungguhnya Allah SWT adalah sebaik-baik pemberi pembalasan. Kami  sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan  dalam makalah ini. Oleh karena itu saran, kritik, dan koreksi sangat diharapkan demi kemajuan dan perbaikan yang berguna dikemudian hari. Penulis juga mengharapkan Semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua dan merupakan amalan baik bagi penulis.





Jakarta, 17 Maret 2012




Penulis




I.                   PENDAHULUAN
 
        A.    Latar Belakang Masalah
           Pada penulisan ini saya akan menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama yang sedang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, sebab pada masa-masa ini HAM sangat sulit untuk diperoleh atau bahkan HAM seseorangpun kini dapat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak sekali tragedy kemanusiaan di Indonesia ini yang melibatkan instansi terkait dalam prosesnya tidak mementingkan HAM yang dimiliki oleh warga Negara ini.

        B.    Identifikasi Masalah

·         Pengertian HAM
·         Sejarah singkat HAM
·         HAM di Indonesia

        C.     Tujuan

·         Sejarah tentang HAM.
·         Agar mengetahui tentang dasar-dasar penegakan HAM.
·         Lebih menghargai HAM seseorang.
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai dalam bermasyarakat.


II.               ISI

        A.    Pengertian HAM

Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

Menurut Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.

Menurut Prof.Dr.Dardji Darmodiharjo SH, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.

Menurut saya Hak Asasi Manusia itu merupakan hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.

        B.    Sejarah singkat tentang HAM

Filsuf Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan hak – hak asasi manusia. Intinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan suatu control social terhadap penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kehendak warga negaranya.

Dari situlah tonggak awal munculnya HAM saat ini. Kemudian pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan HAM yang pertama, namun dalam penerapannya hanya untuk memberi perlindungan hak bagi kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak asasi manusia.

Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan HAM memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan dasar hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi. Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat pada setiap orang sejak lahirnya tanpa tebang pilih.

Kemudian Konvensi yang di tandatangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum Hak Asasi Manusia yang dideklarasikan pada Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut antara lain berisi:
1.      Hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang.
2.      Menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan.
3. Hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan Deklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organisasi PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

        C.     HAM di Indonesia

Jika membicarakan tentang HAM di Indonesia tidak akan ada habisnya. Sebab, sudah terlalu banyak pelanggaran HAM yang dilakukan di Negara ini baik oleh sesama warga Negara ataupun dengan melibatkan instansi bahkan kepala Negara pun dapat disalahkan jika salah menangani massa saat berdemo.

Masih ingatkah anda tentang tragedi 1998 yang menewaskan beberapa orang saat Indonesia kolaps dihantam oleh krisis moneter yang mengakibatkan nilai tukar rupiah mencapai titik tertinggi hingga mengakibatkan PHK dimana-mana serta bangkrutnya beberapa perusahaan.

Dan puncaknya adalah aksi penembakan misterius yang dilakukan seseorang saat menghadapi demo besar-besaran mahasiswa untuk mengguling presiden Soeharto saat itu. Bahkan, gedung MPR-DPR pun sudah dipenuhi oleh beberapa mahasiswa dari bermacam-macam universitas di Indonesia.

Namun, saat demo itu ada beberapa mahasiswa yang terluka disebabkan oleh sikap aparat penegak hukum yang terlalu berlebihan. Dan bahkan sampai ada yang meninggal karena terkena tembakan misterius dari seseorang guna membubarkan massa.

Dari tragedi penembakan tersebut terungkap bahwa itu termasuk salah satu pelanggaran HAM berat karena bagaimanapun juga seseorang tidak diperkenan untuk membunuh sesama manusia dalam konsidi apapun karena hanya Tuhan lah yang berhak menghidupkan dan mencabut nyawa manusia. Dan manusia tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk membunuh sesamanya.

Walaupun tragedi itu sudah termasuk dalam pelanggaran HAM berat namun belum ada juga tindakan nyata dari pemerintah setelah presiden Soeharto hingga saat ini.  Bahkan, beberapa waktu lalu ada seorang mahasiswa yang sudah lama memperjuangkan HAM bagi kaum-kaum yang tertembak atau hilang saat kerusuhan 1998 itu nekat membakar dirinya hidup-hidup di depan istana Negara. Hal itu ia lakukan karena kekecewaannya dan keinginan untuk meminta rasa keadilan pemerintah agar mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang sudah berlangsung sekitar 13 tahun lalu sampai sekarang pun belum ada titik terang dari penyelesaian kasus tersebut bahkan seolah kasus ini hanya berjalan di tempat tanpa ada kemajuannya.



III.            PENUTUP

        A.    Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan HAM memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan dasar hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi. Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat pada setiap orang sejak lahirnya tanpa tebang pilih.

        B.    Saran

Sudah semestinya semua kasus pelanggaran HAM yang terdapat di Negara ini diusut tuntas. Meskipun, kasus tersebut melibatkan sebuah instansi ataupun kaum elit sekalipun agar keadilan di Negara ini dapat dinikmati oleh setiap orang bukan hanya golongan atas saja.

Sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan menghargainya. Sebab, dengan menghargai HAM seseorang itu dapat menghindari benturan-benturan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang tersebut. Dan jika setiap orang saling menghargai HAM yang dimiliki orang lain maka alangkah indahnya kehidupan di Negara ini.
Powered by Blogger.
 

Black Box Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger