June 26, 2012

HAM di Indonesia



NASRUL ADI ASHARI
341.10.913
2 db 13


I.                 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pada penulisan ini saya akan menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama yang sedang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, sebab pada masa-masa ini HAM sangat sulit untuk diperoleh atau bahkan HAM seseorangpun kini dapat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak sekali tragedy kemanusiaan di Indonesia ini yang melibatkan instansi terkait dalam prosesnya tidak mementingkan HAM yang dimiliki oleh warga Negara ini.

B.    Identifikasi Masalah

·         Sejarah HAM di indonesia.
·         Pelanggaran HAM di Indonesia.
·         Penyelesaian kasus HAM di Indonesia.

C.     Tujuan

·         Sejarah tentang HAM.
·         Agar mengetahui tentang penegakan HAM.
·         Lebih menghargai HAM seseorang.
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam bermasyarakat.



II.             ISI

A.    Pengertian HAM


Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Menurut Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
Menurut Prof.Dr.Dardji Darmodiharjo SH, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.
Menurut saya Hak Asasi Manusia itu merupakan hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.

B.    Sejarah HAM di Indonesia
Sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedangkan pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
C.     Pelanggaran HAM di Indonesia

Jika membicarakan tentang HAM di Indonesia tidak akan ada habisnya. Sebab, sudah terlalu banyak pelanggaran HAM yang dilakukan di Negara ini baik oleh sesama warga Negara ataupun dengan melibatkan instansi bahkan kepala Negara pun dapat disalahkan jika salah menangani massa saat berdemo.
Masih ingatkah anda tentang tragedi 1998 yang menewaskan beberapa orang saat Indonesia kolaps dihantam oleh krisis moneter yang mengakibatkan nilai tukar rupiah mencapai titik tertinggi hingga mengakibatkan PHK dimana-mana serta bangkrutnya beberapa perusahaan.
Dan puncaknya adalah aksi penembakan misterius yang dilakukan seseorang saat menghadapi demo besar-besaran mahasiswa untuk mengguling presiden Soeharto saat itu. Bahkan, gedung MPR-DPR pun sudah dipenuhi oleh beberapa mahasiswa dari bermacam-macam universitas di Indonesia.
Namun, saat demo itu ada beberapa mahasiswa yang terluka disebabkan oleh sikap aparat penegak hukum yang terlalu berlebihan. Dan bahkan sampai ada yang meninggal karena terkena tembakan misterius dari seseorang guna membubarkan massa.
Dari tragedi penembakan tersebut terungkap bahwa itu termasuk salah satu pelanggaran HAM berat karena bagaimanapun juga seseorang tidak diperkenan untuk membunuh sesama manusia dalam konsidi apapun karena hanya Tuhan lah yang berhak menghidupkan dan mencabut nyawa manusia. Dan manusia tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk membunuh sesamanya. 
Tragedi di papua pun hampir sama seperti diatas, tetapi kalau di papua terjadi penembakan berkali-kali hampir setiap saat baik yang melibatkan masyarakat adat disana maupun dengan aparat. Hingga menyebabkan hilangnya banyak nyawa tidak berdosa. Bahkan, karyawan freeportpun juga terkena imbasnya. Banyak diantara karyawan freeport yang ditembak orang tidak dikenal saat menjalankan tugasnya. Hal ini pun yang membuat papua sudah semakin rawan untuk ditinggali.
Di mesuji pun lebih parah lagi, disana bukan terjadi penembakan saja tetapi sudah terjadi pembantaian orang dikarenakan konflik lahan antara masyarakat adat disana dengan para pengembang atau investor yang bahkan menyewa pembunuh bayaran untuk menyelesainkan konflik disana.

D.    Penyelesaian HAM di Indonesia

Untuk kasus yang pertama menurut saya penyelesaiannya dengan cara menangkap para petinggi negara pada saat itu dan mengadilinya. Sebab pada saat itu para aparat negara tidak akan bertindak seperti itu tanpa mendapat komando dari atasannya. Jadi, para petinggi negara saat itu harus dimintai pertanggung jawabannya didepan hukum.
Untuk kasus kedua menurut saya penyelesaiannya dengan cara memanfaatkan pihak ketiga untuk memediasi antara kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak yang terlibat.
Untuk kasus ketiga menurut saya aparat terkait dalam hal ini polisi harus bertindak tegas untuk mencari dan menangkap para pelaku penembakan yang sudah meresahkan warga masyarakat disana.



III.         PENUTUP

A.    Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.
Penyelesaian masalah HAM dapat membuat warga masyarakat menjadi tenang. Karena aparat negara memang bertugas untuk melindungi dan menngayomi masyarakat.
Sudah semestinya semua kasus pelanggaran HAM yang terdapat di Negara ini diusut tuntas. Meskipun, kasus tersebut melibatkan sebuah instansi ataupun kaum elit sekalipun agar keadilan di Negara ini dapat dinikmati oleh setiap orang bukan hanya golongan atas saja.
Sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan menghargainya. Sebab, dengan menghargai HAM seseorang itu dapat menghindari benturan-benturan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang tersebut. Dan jika setiap orang saling menghargai HAM yang dimiliki orang lain maka alangkah indahnya kehidupan di Negara ini.




         IV.         LAMPIRAN

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan, dua petugas keamanan Pam Swakarsa dari perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) menjadi korban pemenggalan yang dilakukan oleh warga Mesuji. Keduanya bernama Manto (22) dan Saimun (26).

Peristiwa ini terjadi akibat bentrokan yang terjadi antara warga Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan Pam Swakarsa karena sengketa tanah, pada 21 April 2011. Ini diungkapkan Saud untuk penegasan kembali korban tewas hasil identifikasi sementara tim Polri ditempat tersebut.

"Dari peristiwa ini dua orang Pam Swakarsa yang dipenggal kepalanya," ujar Saud dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Rabu (21/12/2011).

Selain dua orang Pam Swakarsa yang tewas, terdapat tiga karyawan lainnya juga yang bernasib sama. Mereka tak dapat menyelamatkan diri saat sekitar 400 orang warga Mesuji melakukan penyerangan terhadap 60 karyawan yang tengah berada di areal perusahaan. Penyerangan itu dilakukan karena warga tak terima karyawan perusahaan PT SWA melakukan panen di lahan sawit yang dianggap masih sengketa.

"Saat itu, dua orang warga Macan dan Indra Syafii naik motor mendatangi dan melarang untuk tidak dipanen, alasannya, itu masih sengketa. Maka timbul keributan," jelasnya.

Dua warga ikut tewas dalam peristiwa bentrokan ini. Total korban tewas dari peristiwa Mesuji di Mesuji Sumsel ini mencapai 7 orang. Sementara kerugian material yang ditimbulkan di antaranya dirusak dan dibakarnya 87 rumah warga, pembakaran terhadap 7 mobil tangki, 1 kendaraan motor dan 4 mobil, 2 truk dan 1 alat berat.

Sumber berita:


PENYELESAIAN

Menurut saya penyelesaian dari contoh kasus diatas adalah dengan cara memanfaatkan pihak ketiga untuk memediasi antara warga mesuji dengan PT. Sumber Wangi Alam (SWA). Misalkan dengan memanfaatkan pihak kepolisian yang memiliki wewenang secara hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Lalu untuk kasus pembunuhannya pun dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian agar membuat ketentraman bagi masyarakat dan ekonomi disana pun dapat berjalan dengan baik lagi. Karena dengan alasan apapun manusia dilarang membunuh sesama manusia, dan jika itu terjadi ancaman hukumannya dapat mencapai seumur hidup.

Kemudian untuk masalah tanah yang menjadi sengketa dapat memanfaatkan pihak pemerintah yang berwenang dalam urusan perizinan atau tanah sengketa itu dapat diajukan ke pengadilan yang merupakan lembaga yang berwenang untuk dapat menentukan siapa pihak pihak yang berwenang memiliki tanah tersebut.

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.
 

Black Box Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger