NASRUL ADI ASHARI
341.10.913
2 db 13
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada
penulisan ini saya akan menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama
yang sedang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, sebab pada masa-masa ini HAM
sangat sulit untuk diperoleh atau bahkan HAM seseorangpun kini dapat
dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak sekali tragedy
kemanusiaan di Indonesia ini yang melibatkan instansi terkait dalam prosesnya tidak
mementingkan HAM yang dimiliki oleh warga Negara ini.
B. Identifikasi
Masalah
·
Sejarah HAM di
indonesia.
·
Pelanggaran HAM di Indonesia.
·
Penyelesaian kasus HAM di Indonesia.
C. Tujuan
·
Sejarah tentang HAM.
·
Agar mengetahui tentang penegakan HAM.
·
Lebih menghargai HAM seseorang.
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam bermasyarakat.
II.
ISI
A. Pengertian
HAM
Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Menurut Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto,
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan
hakikatnya.
Menurut Prof.Dr.Dardji
Darmodiharjo SH, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan.
Menurut saya Hak Asasi Manusia
itu merupakan hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan
hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia
dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM
itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.
B.
Sejarah HAM di Indonesia
Sejarah perjuangan
penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara dapat dibagi menjadi empat periode
waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966),
periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi
(1988-sekarang).
Fokus perjuangan
menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa
Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedangkan pada
masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang
diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter
kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai
dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM
selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan
menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan
untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan
sosial.
Secara
legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam
upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai
saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun
2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob.
Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi
manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
C. Pelanggaran HAM di Indonesia
Jika membicarakan tentang HAM di
Indonesia tidak akan ada habisnya. Sebab, sudah terlalu banyak pelanggaran HAM
yang dilakukan di Negara ini baik oleh sesama warga Negara ataupun dengan
melibatkan instansi bahkan kepala Negara pun dapat disalahkan jika salah menangani
massa saat berdemo.
Masih ingatkah anda tentang
tragedi 1998 yang menewaskan beberapa orang saat Indonesia kolaps dihantam oleh
krisis moneter yang mengakibatkan nilai tukar rupiah mencapai titik tertinggi
hingga mengakibatkan PHK dimana-mana serta bangkrutnya beberapa perusahaan.
Dan puncaknya adalah aksi
penembakan misterius yang dilakukan seseorang saat menghadapi demo
besar-besaran mahasiswa untuk mengguling presiden Soeharto saat itu. Bahkan,
gedung MPR-DPR pun sudah dipenuhi oleh beberapa mahasiswa dari bermacam-macam
universitas di Indonesia.
Namun, saat demo itu ada beberapa
mahasiswa yang terluka disebabkan oleh sikap aparat penegak hukum yang terlalu
berlebihan. Dan bahkan sampai ada yang meninggal karena terkena tembakan
misterius dari seseorang guna membubarkan massa.
Dari tragedi penembakan tersebut
terungkap bahwa itu termasuk salah satu pelanggaran HAM berat karena
bagaimanapun juga seseorang tidak diperkenan untuk membunuh sesama manusia
dalam konsidi apapun karena hanya Tuhan lah yang berhak menghidupkan dan
mencabut nyawa manusia. Dan manusia tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk
membunuh sesamanya.
Tragedi di papua pun
hampir sama seperti diatas, tetapi kalau di papua terjadi penembakan
berkali-kali hampir setiap saat baik yang melibatkan masyarakat adat disana
maupun dengan aparat. Hingga menyebabkan hilangnya banyak nyawa tidak berdosa.
Bahkan, karyawan freeportpun juga terkena imbasnya. Banyak diantara karyawan
freeport yang ditembak orang tidak dikenal saat menjalankan tugasnya. Hal ini
pun yang membuat papua sudah semakin rawan untuk ditinggali.
Di mesuji pun lebih
parah lagi, disana bukan terjadi penembakan saja tetapi sudah terjadi
pembantaian orang dikarenakan konflik lahan antara masyarakat adat disana
dengan para pengembang atau investor yang bahkan menyewa pembunuh bayaran untuk
menyelesainkan konflik disana.
D. Penyelesaian HAM di Indonesia
Untuk kasus yang pertama
menurut saya penyelesaiannya dengan cara menangkap para petinggi negara pada
saat itu dan mengadilinya. Sebab pada saat itu para aparat negara tidak akan
bertindak seperti itu tanpa mendapat komando dari atasannya. Jadi, para
petinggi negara saat itu harus dimintai pertanggung jawabannya didepan hukum.
Untuk kasus kedua menurut
saya penyelesaiannya dengan cara memanfaatkan pihak ketiga untuk memediasi
antara kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak yang terlibat.
Untuk kasus ketiga
menurut saya aparat terkait dalam hal ini polisi harus bertindak tegas untuk
mencari dan menangkap para pelaku penembakan yang sudah meresahkan warga
masyarakat disana.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak atau
sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM
itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah
kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan
martabat yang dimiliki oleh setiap orang.
Penyelesaian masalah HAM
dapat membuat warga masyarakat menjadi tenang. Karena aparat negara memang
bertugas untuk melindungi dan menngayomi masyarakat.
Sudah semestinya semua kasus
pelanggaran HAM yang terdapat di Negara ini diusut tuntas. Meskipun, kasus
tersebut melibatkan sebuah instansi ataupun kaum elit sekalipun agar keadilan
di Negara ini dapat dinikmati oleh setiap orang bukan hanya golongan atas saja.
Sebagai warga Negara yang baik
sudah seharusnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan menghargainya.
Sebab, dengan menghargai HAM seseorang itu dapat menghindari benturan-benturan
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang tersebut. Dan jika setiap orang
saling menghargai HAM yang dimiliki orang lain maka alangkah indahnya kehidupan
di Negara ini.
IV. LAMPIRAN
JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Divisi Humas Polri
Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan, dua petugas keamanan Pam
Swakarsa dari perusahaan perkebunan sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) menjadi
korban pemenggalan yang dilakukan oleh warga Mesuji. Keduanya bernama Manto
(22) dan Saimun (26).
Peristiwa ini terjadi
akibat bentrokan yang terjadi antara warga Desa Sungai Sodong, Mesuji,
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan Pam Swakarsa karena
sengketa tanah, pada 21 April 2011. Ini diungkapkan Saud untuk penegasan
kembali korban tewas hasil identifikasi sementara tim Polri ditempat tersebut.
"Dari peristiwa ini
dua orang Pam Swakarsa yang dipenggal kepalanya," ujar Saud dalam jumpa
pers di Gedung Humas Polri, Rabu (21/12/2011).
Selain dua orang Pam
Swakarsa yang tewas, terdapat tiga karyawan lainnya juga yang bernasib sama.
Mereka tak dapat menyelamatkan diri saat sekitar 400 orang warga Mesuji
melakukan penyerangan terhadap 60 karyawan yang tengah berada di areal
perusahaan. Penyerangan itu dilakukan karena warga tak terima karyawan
perusahaan PT SWA melakukan panen di lahan sawit yang dianggap masih sengketa.
"Saat itu, dua
orang warga Macan dan Indra Syafii naik motor mendatangi dan melarang untuk
tidak dipanen, alasannya, itu masih sengketa. Maka timbul keributan,"
jelasnya.
Dua warga ikut tewas
dalam peristiwa bentrokan ini. Total korban tewas dari peristiwa Mesuji di
Mesuji Sumsel ini mencapai 7 orang. Sementara kerugian material yang
ditimbulkan di antaranya dirusak dan dibakarnya 87 rumah warga, pembakaran
terhadap 7 mobil tangki, 1 kendaraan motor dan 4 mobil, 2 truk dan 1 alat
berat.
Sumber berita:
PENYELESAIAN
Menurut saya penyelesaian dari contoh kasus
diatas adalah dengan cara memanfaatkan pihak ketiga untuk memediasi antara
warga mesuji dengan PT. Sumber Wangi Alam (SWA). Misalkan dengan memanfaatkan
pihak kepolisian yang memiliki wewenang secara hukum untuk melindungi dan
mengayomi masyarakat.
Lalu untuk kasus pembunuhannya pun dapat
diusut tuntas oleh pihak kepolisian agar membuat ketentraman bagi masyarakat
dan ekonomi disana pun dapat berjalan dengan baik lagi. Karena dengan alasan
apapun manusia dilarang membunuh sesama manusia, dan jika itu terjadi ancaman
hukumannya dapat mencapai seumur hidup.
Kemudian untuk masalah tanah yang menjadi
sengketa dapat memanfaatkan pihak pemerintah yang berwenang dalam urusan
perizinan atau tanah sengketa itu dapat diajukan ke pengadilan yang merupakan
lembaga yang berwenang untuk dapat menentukan siapa pihak pihak yang berwenang
memiliki tanah tersebut.
0 komentar:
Post a Comment