March 18, 2012

HAM


NASRUL ADI ASHARI
34.110.913
2 db 13

                  
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas pancasila ini.

Rasa terimakasih yang tak terhingga, kami sampaikan  kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan tugas makalah ini.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan balasan dari semua kebaikan dengan pembalasan yang sebaik-baiknya, karena sesungguhnya Allah SWT adalah sebaik-baik pemberi pembalasan. Kami  sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan  dalam makalah ini. Oleh karena itu saran, kritik, dan koreksi sangat diharapkan demi kemajuan dan perbaikan yang berguna dikemudian hari. Penulis juga mengharapkan Semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua dan merupakan amalan baik bagi penulis.





Jakarta, 17 Maret 2012




Penulis




I.                   PENDAHULUAN
 
        A.    Latar Belakang Masalah
           Pada penulisan ini saya akan menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama yang sedang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, sebab pada masa-masa ini HAM sangat sulit untuk diperoleh atau bahkan HAM seseorangpun kini dapat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak sekali tragedy kemanusiaan di Indonesia ini yang melibatkan instansi terkait dalam prosesnya tidak mementingkan HAM yang dimiliki oleh warga Negara ini.

        B.    Identifikasi Masalah

·         Pengertian HAM
·         Sejarah singkat HAM
·         HAM di Indonesia

        C.     Tujuan

·         Sejarah tentang HAM.
·         Agar mengetahui tentang dasar-dasar penegakan HAM.
·         Lebih menghargai HAM seseorang.
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai dalam bermasyarakat.


II.               ISI

        A.    Pengertian HAM

Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

Menurut Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.

Menurut Prof.Dr.Dardji Darmodiharjo SH, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.

Menurut saya Hak Asasi Manusia itu merupakan hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.

        B.    Sejarah singkat tentang HAM

Filsuf Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan hak – hak asasi manusia. Intinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan suatu control social terhadap penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kehendak warga negaranya.

Dari situlah tonggak awal munculnya HAM saat ini. Kemudian pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan HAM yang pertama, namun dalam penerapannya hanya untuk memberi perlindungan hak bagi kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak asasi manusia.

Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan HAM memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan dasar hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi. Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat pada setiap orang sejak lahirnya tanpa tebang pilih.

Kemudian Konvensi yang di tandatangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum Hak Asasi Manusia yang dideklarasikan pada Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut antara lain berisi:
1.      Hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang.
2.      Menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan.
3. Hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan Deklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organisasi PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

        C.     HAM di Indonesia

Jika membicarakan tentang HAM di Indonesia tidak akan ada habisnya. Sebab, sudah terlalu banyak pelanggaran HAM yang dilakukan di Negara ini baik oleh sesama warga Negara ataupun dengan melibatkan instansi bahkan kepala Negara pun dapat disalahkan jika salah menangani massa saat berdemo.

Masih ingatkah anda tentang tragedi 1998 yang menewaskan beberapa orang saat Indonesia kolaps dihantam oleh krisis moneter yang mengakibatkan nilai tukar rupiah mencapai titik tertinggi hingga mengakibatkan PHK dimana-mana serta bangkrutnya beberapa perusahaan.

Dan puncaknya adalah aksi penembakan misterius yang dilakukan seseorang saat menghadapi demo besar-besaran mahasiswa untuk mengguling presiden Soeharto saat itu. Bahkan, gedung MPR-DPR pun sudah dipenuhi oleh beberapa mahasiswa dari bermacam-macam universitas di Indonesia.

Namun, saat demo itu ada beberapa mahasiswa yang terluka disebabkan oleh sikap aparat penegak hukum yang terlalu berlebihan. Dan bahkan sampai ada yang meninggal karena terkena tembakan misterius dari seseorang guna membubarkan massa.

Dari tragedi penembakan tersebut terungkap bahwa itu termasuk salah satu pelanggaran HAM berat karena bagaimanapun juga seseorang tidak diperkenan untuk membunuh sesama manusia dalam konsidi apapun karena hanya Tuhan lah yang berhak menghidupkan dan mencabut nyawa manusia. Dan manusia tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk membunuh sesamanya.

Walaupun tragedi itu sudah termasuk dalam pelanggaran HAM berat namun belum ada juga tindakan nyata dari pemerintah setelah presiden Soeharto hingga saat ini.  Bahkan, beberapa waktu lalu ada seorang mahasiswa yang sudah lama memperjuangkan HAM bagi kaum-kaum yang tertembak atau hilang saat kerusuhan 1998 itu nekat membakar dirinya hidup-hidup di depan istana Negara. Hal itu ia lakukan karena kekecewaannya dan keinginan untuk meminta rasa keadilan pemerintah agar mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang sudah berlangsung sekitar 13 tahun lalu sampai sekarang pun belum ada titik terang dari penyelesaian kasus tersebut bahkan seolah kasus ini hanya berjalan di tempat tanpa ada kemajuannya.



III.            PENUTUP

        A.    Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan HAM memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan dasar hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi. Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat pada setiap orang sejak lahirnya tanpa tebang pilih.

        B.    Saran

Sudah semestinya semua kasus pelanggaran HAM yang terdapat di Negara ini diusut tuntas. Meskipun, kasus tersebut melibatkan sebuah instansi ataupun kaum elit sekalipun agar keadilan di Negara ini dapat dinikmati oleh setiap orang bukan hanya golongan atas saja.

Sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan menghargainya. Sebab, dengan menghargai HAM seseorang itu dapat menghindari benturan-benturan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang tersebut. Dan jika setiap orang saling menghargai HAM yang dimiliki orang lain maka alangkah indahnya kehidupan di Negara ini.
Powered by Blogger.
 

Black Box Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger