NASRUL ADI ASHARI
34.110.913
2 db 13
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha
Esa, karena hanya dengan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan tugas pancasila ini.
Rasa terimakasih yang tak terhingga, kami sampaikan kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penulisan tugas
makalah
ini.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan
balasan dari semua kebaikan dengan pembalasan yang sebaik-baiknya, karena
sesungguhnya Allah SWT adalah sebaik-baik pemberi pembalasan. Kami sangat menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dan kelemahan dalam makalah
ini. Oleh karena itu saran, kritik, dan koreksi sangat diharapkan demi kemajuan
dan perbaikan yang berguna dikemudian hari. Penulis juga mengharapkan
Semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua dan merupakan
amalan baik bagi penulis.
Jakarta, 17 Maret 2012
Penulis
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada penulisan ini saya akan menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) terutama yang sedang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, sebab pada masa-masa ini HAM sangat sulit untuk diperoleh atau bahkan HAM seseorangpun kini dapat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Banyak sekali tragedy kemanusiaan di Indonesia ini yang melibatkan instansi terkait dalam prosesnya tidak mementingkan HAM yang dimiliki oleh warga Negara ini.
B. Identifikasi
Masalah
·
Pengertian HAM
·
Sejarah singkat HAM
·
HAM di Indonesia
C. Tujuan
·
Sejarah tentang HAM.
·
Agar mengetahui tentang dasar-dasar
penegakan HAM.
·
Lebih menghargai HAM seseorang.
·
Menjunjung tinggi nilai-nilai
dalam bermasyarakat.
II.
ISI
A.
Pengertian HAM
Menurut John
Locke, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati.
Menurut
Prof.Mr.Kuntjono Purbo Pranoto, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
Menurut
Prof.Dr.Dardji Darmodiharjo SH, HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.
Menurut saya
Hak Asasi Manusia itu merupakan hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya
dibandingkan hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang
sejak dari ia dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung
tinggi karena HAM itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh
setiap orang.
B.
Sejarah singkat tentang HAM
Filsuf
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan hak – hak asasi manusia. Intinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan suatu control social terhadap penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kehendak warga
negaranya.
Dari situlah
tonggak awal munculnya HAM saat ini. Kemudian pada tahun 1215 penanda tanganan
Magna Charta dianggap sebagai perlindungan HAM yang pertama, namun dalam
penerapannya hanya untuk memberi perlindungan hak bagi kaum bangsawan dan kaum
Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak asasi
manusia.
Pertumbuhan
ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan HAM memiliki kaitan erat
dengan usaha pembentukan dasar hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para
penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi. Pemimpin suatu Negara harus
melindungi hak yang melekat pada setiap orang sejak lahirnya tanpa tebang
pilih.
Kemudian Konvensi
yang di tandatangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal
4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum Hak Asasi Manusia yang dideklarasikan
pada Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut antara lain berisi:
1.
Hak setiap
orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang.
2.
Menghilangkan
hak hidup orang tak bertentangan.
3. Hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak
berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Kesadaran dunia
international untuk melahirkan Deklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang
memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa
membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut
diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi
dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar
bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut.
Organisasi PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di
antaranya adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita,
UNESCO dan ILO.
C.
HAM di Indonesia
Jika
membicarakan tentang HAM di Indonesia tidak akan ada habisnya. Sebab, sudah
terlalu banyak pelanggaran HAM yang dilakukan di Negara ini baik oleh sesama
warga Negara ataupun dengan melibatkan instansi bahkan kepala Negara pun dapat
disalahkan jika salah menangani massa saat berdemo.
Masih
ingatkah anda tentang tragedi 1998 yang menewaskan beberapa orang saat
Indonesia kolaps dihantam oleh krisis moneter yang mengakibatkan nilai tukar
rupiah mencapai titik tertinggi hingga mengakibatkan PHK dimana-mana serta
bangkrutnya beberapa perusahaan.
Dan
puncaknya adalah aksi penembakan misterius yang dilakukan seseorang saat
menghadapi demo besar-besaran mahasiswa untuk mengguling presiden Soeharto saat
itu. Bahkan, gedung MPR-DPR pun sudah dipenuhi oleh beberapa mahasiswa dari
bermacam-macam universitas di Indonesia.
Namun, saat
demo itu ada beberapa mahasiswa yang terluka disebabkan oleh sikap aparat
penegak hukum yang terlalu berlebihan. Dan bahkan sampai ada yang meninggal
karena terkena tembakan misterius dari seseorang guna membubarkan massa.
Dari tragedi
penembakan tersebut terungkap bahwa itu termasuk salah satu pelanggaran HAM
berat karena bagaimanapun juga seseorang tidak diperkenan untuk membunuh sesama
manusia dalam konsidi apapun karena hanya Tuhan lah yang berhak menghidupkan
dan mencabut nyawa manusia. Dan manusia tidak memiliki wewenang sedikitpun
untuk membunuh sesamanya.
Walaupun
tragedi itu sudah termasuk dalam pelanggaran HAM berat namun belum ada juga
tindakan nyata dari pemerintah setelah presiden Soeharto hingga saat ini. Bahkan, beberapa waktu lalu ada seorang
mahasiswa yang sudah lama memperjuangkan HAM bagi kaum-kaum yang tertembak atau
hilang saat kerusuhan 1998 itu nekat membakar dirinya hidup-hidup di depan
istana Negara. Hal itu ia lakukan karena kekecewaannya dan keinginan untuk meminta
rasa keadilan pemerintah agar mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang sudah
berlangsung sekitar 13 tahun lalu sampai sekarang pun belum ada titik terang
dari penyelesaian kasus tersebut bahkan seolah kasus ini hanya berjalan di
tempat tanpa ada kemajuannya.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi
Manusia adalah hak atau sesuatu yang paling tinggi derajatnya dibandingkan
hak-hak lainnya sebab HAM itu sendiri sudah dimiliki seseorang sejak dari ia
dilahirkan kedunia. Dari situlah kenapa HAM sangat dijunjung tinggi karena HAM
itu sendiri bagaikan harkat dan martabat yang dimiliki oleh setiap orang.
Pertumbuhan
ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan HAM memiliki kaitan erat
dengan usaha pembentukan dasar hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para
penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi. Pemimpin suatu Negara harus
melindungi hak yang melekat pada setiap orang sejak lahirnya tanpa tebang
pilih.
B. Saran
Sudah semestinya
semua kasus pelanggaran HAM yang terdapat di Negara ini diusut tuntas. Meskipun,
kasus tersebut melibatkan sebuah instansi ataupun kaum elit sekalipun agar
keadilan di Negara ini dapat dinikmati oleh setiap orang bukan hanya golongan
atas saja.
Sebagai warga
Negara yang baik sudah seharusnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan
menghargainya. Sebab, dengan menghargai HAM seseorang itu dapat menghindari
benturan-benturan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang tersebut. Dan jika
setiap orang saling menghargai HAM yang dimiliki orang lain maka alangkah
indahnya kehidupan di Negara ini.