Kalau membicarakan Pancasila,
kita tidak dapat lepas dari kegigihan rakyat Indonesia dalam memperoleh
kemerdekaannya. Sebab, mereka dengan gigih dan bertumpah darah rela berkorban
untuk menjadikan bangsa Indonesia ini tidak lagi menjadi kaum terjajah.
Walaupun hingga sekarang
mental terjajah masih tertanam pada sebagian rakyat Indonesia namun dengan
konteks yang berbeda dari apa yang mereka alami dan saat masa sebelum kemerdekaan.
Dimulai
dari awal bulan ketiga tahun 1945, adalah tonggak baru sejarah
bangsa Indonesia dalam upaya menjadi diri sebagai bangsa yang merdeka. Pada
masa itu, secara resmi diumumkanlah BPUPKI. Badan ini memiliki tugas untuk
menyelidiki dan merumuskan dasar dan rancangan undang-undang dasar Indonesia.
Pancasila lahir
dari sidang BPUPKI yang pertama, yang diselenggarakan tanggal 29 Mei-1 Juni
1945. Dalam tiga hari inilah, para founding father kita “bersitegang”
mempersoalkan dasar atau falsafah negara yang akan digunakan. Di antara
beberapa orang yang mengusulkan draft dasar negara adalah Prof. Mohammad Yamin,
Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Tiga orang ini dalam tiga hari berurutan
berargumen di hadapan anggota sidang.
Tanggal 29 Mei,
Prof. Moh. Yamin, terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya. Versi
lisan yang diusulkan beliau adalah; peri kebangsaan, peri ketuhanan, peri
kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan versi tulisannya; ketuhanan
yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang hari
berikutnya, Dr. Soepomo menyampaikan usulannya. Yang meliputi; negara yang kita
bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan kesatuan yang bersifat
integralistis atau negara nasional yang bersifat totaliter, setiap warga
dianjurkan untuk hidup berketuhanan tetapi urusan agama terpisah dari urusan
negara, dibentuk Badan Musyawarah agar pemimpin negara bersatu jiwa dengan
wakil rakyat, sistem ekonomi diatur berdasarkan azas kekeluargaan, tolong
menolong dan sistem kooperasi, negara Indonesia yang besar atas semangat
kebudayaan Indonesia asli. Kemudian juga mengusulkan dasar negara yang
meliputi; persatuan, kewargaan, kesinambungan lahir batin, musyawarah dan
keadilan sosial.
Hari berikutnya,
Ir. Soekarno menyampaikan pidato filsafat dasar negaranya dengan rumusan;
kebangsaan Indonesia-nasionalisme, perikemanusiaan-Internasionalisme, mufakat
atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Dan kemudian pada
tanggal 22 Juni, usulan-usulan ini digabungkan oleh Panitia 9 yang dibentuk oleh BPUPKI, dan
menghasilkan sebuah dokumen dengan nama Piagam Jakarta. Yang isinya adalah
rumusan Pancasila berikut ini:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
Setelah Indonesia
diprokamirkan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, timbul polemik yang sangat
tajam antara para elit tokoh Indonesia terkait dengan tujuh kata pada sila
pertama. Penduduk Indonesia yang mayoritas umat Islam tentu merasa senang hati
dengan adanya tujuh kata ini. Namun, karena kesadaran bahwa Indonesia merdeka
dan terbentuk bukan hanya karena umat Islam, dan demi menangkal perpecahan pada
negeri yang baru lahir, atas usul Bung Hatta, tujuh kata itu dihapus, menjadi
Ketuhanan yang Maha Esa.
Sedangkan Politik merupakan suatu proses atau cara yang dilakukan
seseorang atau kelompok untuk
mendapatkan segala hal dengan berbagai cara asalkan tujuan yang diinginkannya
tercapai, biasanya berupa kekuasaan.
Namun,
pancasila sebagai pandangan poltik tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan
norma-norma yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Sebab, norma-norma itulah
yang menjadi dasar pandangan politik atau etika poltik dari para politikus agar
tindakan yang dilakukan tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di
Indonesia.
Adapun
norma-norma tersebut adalah sebagai berikut.
Norma
Agama
Peraturan
hidup yang harus diterima manusia ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini
diantaranya ialah:
- Dilarang membunuh.
- Patuh kepada orang tua.
- Beribadah menurut agama dan keyakinannya.
Peraturan
hidup yang berasal dari hati manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
- Berlaku jujur.
- Berbuat baik terhadap sesama manusia.
- Dilarang berkhianat terhadap manusia lain.
Norma
yang muncul karena pengaruh dari masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulannya agar tidak menyimpang sehingga masing - masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dijauhi atau dikucilkan, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- Jangan makan sambil berbicara.
- Hormatilah orang yang sedang berbicara.
- Hormatilah orang yang lebih tua.
Peraturan
- peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Norma ini
bersifat mengikat setiap orang sebab dalam Negara yang taat hukum masyarakat di
dalam Negara tersebut harus diatur agar kehidupan setiap masyarakatnya aman,
damai, dan tentram. Contoh norma ini diantaranya ialah :
- Membunuh dengan sengaja (berencana) dihukum maksimal seumur hidup.
- Dilarang merokok ditempat umum.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Kesimpulan
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.
0 komentar:
Post a Comment