January 19, 2012

PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN POLITIK

Kalau membicarakan Pancasila, kita tidak dapat lepas dari kegigihan rakyat Indonesia dalam memperoleh kemerdekaannya. Sebab, mereka dengan gigih dan bertumpah darah rela berkorban untuk menjadikan bangsa Indonesia ini tidak lagi menjadi kaum terjajah. 

Walaupun hingga sekarang mental terjajah masih tertanam pada sebagian rakyat Indonesia namun dengan konteks yang berbeda dari apa yang mereka alami dan saat masa sebelum kemerdekaan.

Dimulai dari awal bulan ketiga tahun 1945, adalah tonggak baru sejarah bangsa Indonesia dalam upaya menjadi diri sebagai bangsa yang merdeka. Pada masa itu, secara resmi diumumkanlah BPUPKI. Badan ini memiliki tugas untuk menyelidiki dan merumuskan dasar dan rancangan undang-undang dasar Indonesia.

Pancasila lahir dari sidang BPUPKI yang pertama, yang diselenggarakan tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam tiga hari inilah, para founding father kita “bersitegang” mempersoalkan dasar atau falsafah negara yang akan digunakan. Di antara beberapa orang yang mengusulkan draft dasar negara adalah Prof. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Tiga orang ini dalam tiga hari berurutan berargumen di hadapan anggota sidang.

Tanggal 29 Mei, Prof. Moh. Yamin, terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya. Versi lisan yang diusulkan beliau adalah; peri kebangsaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan versi tulisannya; ketuhanan yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sidang hari berikutnya, Dr. Soepomo menyampaikan usulannya. Yang meliputi; negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan kesatuan yang bersifat integralistis atau negara nasional yang bersifat totaliter, setiap warga dianjurkan untuk hidup berketuhanan tetapi urusan agama terpisah dari urusan negara, dibentuk Badan Musyawarah agar pemimpin negara bersatu jiwa dengan wakil rakyat, sistem ekonomi diatur berdasarkan azas kekeluargaan, tolong menolong dan sistem kooperasi, negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia asli. Kemudian juga mengusulkan dasar negara yang meliputi; persatuan, kewargaan, kesinambungan lahir batin, musyawarah dan keadilan sosial.

Hari berikutnya, Ir. Soekarno menyampaikan pidato filsafat dasar negaranya dengan rumusan; kebangsaan Indonesia-nasionalisme, perikemanusiaan-Internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Dan kemudian pada tanggal 22 Juni, usulan-usulan ini digabungkan oleh Panitia 9 yang dibentuk oleh BPUPKI, dan menghasilkan sebuah dokumen dengan nama Piagam Jakarta. Yang isinya adalah rumusan Pancasila berikut ini:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
Setelah Indonesia diprokamirkan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, timbul polemik yang sangat tajam antara para elit tokoh Indonesia terkait dengan tujuh kata pada sila pertama. Penduduk Indonesia yang mayoritas umat Islam tentu merasa senang hati dengan adanya tujuh kata ini. Namun, karena kesadaran bahwa Indonesia merdeka dan terbentuk bukan hanya karena umat Islam, dan demi menangkal perpecahan pada negeri yang baru lahir, atas usul Bung Hatta, tujuh kata itu dihapus, menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.

Sedangkan Politik merupakan suatu proses atau cara yang dilakukan seseorang  atau kelompok untuk mendapatkan segala hal dengan berbagai cara asalkan tujuan yang diinginkannya tercapai, biasanya berupa kekuasaan.

Namun, pancasila sebagai pandangan poltik tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan norma-norma yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Sebab, norma-norma itulah yang menjadi dasar pandangan politik atau etika poltik dari para politikus agar tindakan yang dilakukan tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Adapun norma-norma tersebut adalah sebagai berikut.

Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
  1. Dilarang membunuh.
  2. Patuh kepada orang tua.
  3. Beribadah menurut agama dan keyakinannya.
Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari hati manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. Berlaku jujur.
  2. Berbuat baik terhadap sesama manusia.
  3. Dilarang berkhianat terhadap manusia lain.
Norma Kesopanan
Norma yang muncul karena pengaruh dari masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulannya agar tidak menyimpang sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dijauhi atau dikucilkan, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. Jangan makan sambil berbicara.
  2. Hormatilah orang yang sedang berbicara.
  3. Hormatilah orang yang lebih tua. 
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Norma ini bersifat mengikat setiap orang sebab dalam Negara yang taat hukum masyarakat di dalam Negara tersebut harus diatur agar kehidupan setiap masyarakatnya aman, damai, dan tentram. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. Membunuh dengan sengaja (berencana) dihukum maksimal seumur hidup.
  2. Dilarang merokok ditempat umum.
  3. Dilarang membuang sampah sembarangan.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Kesimpulan

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
 
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.
 

Black Box Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger